Rabu, 27 Januari 2010

Catatan Fiqih Haid

Alhamdulillahirobbil alamiin, kajian rutin Jumat siang tanggal 22 Jan 2010 ini diawali oleh Ust. Munamah dengan menjelaskan bahwa hukum mengetahui tentang haid, nifas dll yang berkaitan dengan kewanitaan adalah Fardhu 'Ain (wajib untuk setiap muslimah).

Adapun penjelasan tentang haidh terdapat dalam Al Qur'an Surat Al Baqarah 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء

فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Asbabunnudzul (sebab-sebab turunnya ayat) ini, berhubungan dengan kebiasaan kaum jahiliah yang memperlakukan wanita yang sedang haid dengan cara tidak manusiawi yaitu mengasingkan mereka didalam kurungan dan tidak membolehkan wanita tsb untuk disentuh.


Setelah turun ayat diatas, hikmahnya adalah :
  • Jauhilah wanita yang sedang haid bila untuk berhubungan suami istri namun hal-hal selain itudiperbolehkan
  • Hasil penelitian membuktikan bahwa berhubungan saat haid dapat menyebabkan kanker rahim
  • Datangi mereka (wanita) sebagaimana Allah perintahkan. 
  • Dilarang mendatangi dari dubur.
  • Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri dan bertaubat.

Tentang Haid :
  • Haid secara bahasa berarti : mengalir
  • Definisinya : darah yang keluar dari seorang wanita yang telah berusia 9 tahun (menurut JumhurUlama).
  • Bila keluar sebelum berusia 9 tahun disebut Istihadhah (darah penyakit)
  • Warna darah haid bermacam-macam. Diawal berwarna bercak coklat, lalu berubah merah, ada pula yang berwarna hitam, coklat keruh, kehijauan.
  • Bila berwarna kuning di awal itu tidak termasuk haid.
  • Bila berwarna kuning di akhir itu termasuk haid.

Cara mengetahui apakah haid sudah selesai :
  • Gunakan kapas, tempelkan, bila masih ada noda maka masih haid. 
  • Bila sudah bersih, maka wajib mandi. 

Tata Cara Mandi Junub sebagai berikut:
  • Mengambil air, kemudian berwudhu’.
  • Menyiramkan air ke atas kepala lalu menggosok-gosokkannya sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut.
  • Tidak wajib untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
  • Menyiramkan air ke seluruh badan.
  • Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al Qur'an Surah Al Maidah ayat 6 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مَّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَـكِن يُرِيدُ لِيُطَهَّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya :
 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Tentang Istihadhah:
  • Darah yang keluar bukan karena haid atau melahirkan
  • Cara mengenalinya dengan mengetahui lamanya kita haid. 
Contohnya : lama haid 7 hari bila setelah 7 hari keluar darah yang deras berarti itulah Istihadhah.

Tentang Madzi :
  • Cairan encer yang keluar karena ada rangsangan/syahwat
  • Bila keluar dan menempel di celana dalam dan digunakan untuk sholat maka sholatnya tidak sah karena hukumnya disamakan dengan Najis.
  • Untuk membersihkan tidak wajib mandi, tetapi cukup dibersihkan/dihilangkan kemudian berwudhu.
Tentang Wadhi :
  • Cairan kental yang keluar karena buang air/keputihan
  • Hukumnya sama seperti Madzi.
Wallahu a'lam bisshowwab..semoga bermanfaat..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saudaraku, silahkan saran dan komentarnya :

Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmunya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya. Maka siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran. - QS. Al-Jatsiyah: 23